PATI – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) setelah menyiram air ke arah Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Retno menyusul insiden yang terjadi saat audiensi di PN Pati.
Dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (15/10/2026), laporan terhadap Botok telah diterima Polda Jateng sejak Senin (12/10/2026). Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa polisi akan segera memeriksa Botok untuk mendalami perkara itu.
Dalam laporan tersebut, Botok dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Berawal dari Audiensi di PN Pati
Insiden penyiraman air tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026), ketika sejumlah anggota AMPB mendatangi PN Pati untuk melakukan audiensi. Mereka awalnya ingin menemui Ketua PN Pati, Darminto Hutasoit, tetapi audiensi berlangsung bersama Retno Lastiani dan sejumlah pegawai pengadilan.
Dalam pertemuan tersebut, Botok menyinggung dugaan pemerasan terhadap seorang warga pada 2025 dengan nilai mencapai Rp1 miliar. Ia menuding Retno terlibat dalam persoalan tersebut, tetapi tuduhan itu belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa pembuktian yang sah.
Situasi audiensi kemudian memanas setelah tidak tercapai kesepakatan. Ketika Retno dan sejumlah pegawai pengadilan hendak meninggalkan lokasi, Botok menyiramkan air dari gelas ke arah Retno.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah beredar dan ramai dibicarakan di media sosial. Aksi itu kemudian berujung pada laporan polisi yang diajukan oleh Retno.
Botok Sebut Aksinya sebagai Bentuk Kekecewaan
Menanggapi insiden tersebut, Botok mengaku tidak memiliki niat jahat ketika melakukan penyiraman. Ia menyebut tindakannya sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pejabat publik yang dinilainya tidak menjalankan tugas secara profesional.
Botok juga menilai tindakannya merupakan bentuk kritik dan pengawasan masyarakat terhadap pejabat publik. Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangannya sendiri dan tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke Polda Jateng, Botok menyatakan menghormati keputusan Retno untuk menempuh jalur hukum.
Ia juga berharap proses penanganan laporan tersebut berlangsung secara transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Polisi Segera Periksa Botok
Polda Jateng menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Botok untuk mendalami laporan yang telah diterima. Pemeriksaan tersebut diperlukan guna mengklarifikasi kejadian, mengumpulkan keterangan para pihak, serta menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.
Di sisi lain, Retno Lastiani belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa insiden yang dialaminya juga telah dilaporkan kepada Mahkamah Agung (MA).
Peristiwa ini turut menjadi perhatian MA karena melibatkan seorang hakim yang sedang menjalankan tugasnya di lingkungan pengadilan. Selain proses hukum di kepolisian, persoalan tersebut juga menjadi bagian dari perhatian internal lembaga peradilan.
Kasus ini kini memasuki proses penanganan lebih lanjut. Polisi perlu mendalami seluruh keterangan dan bukti sebelum mengambil keputusan mengenai kelanjutan perkara. Status Botok sebagai terlapor tidak berarti dirinya telah dinyatakan bersalah, karena penentuan kesalahan harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: CNN Indonesia
