JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2026).
Dikutip dari CNN Indonesia, pemanggilan kali ini merupakan yang kedua setelah Nusron tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, Nusron menyampaikan surat pemberitahuan bahwa dirinya berhalangan hadir karena memiliki agenda lain di internal kementerian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik agar dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk memperjelas perkara tersebut. Hingga Rabu (14/10/2026), KPK menyatakan belum menerima surat pemberitahuan mengenai ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang.
Setyo menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan bagi Nusron untuk memberikan informasi kepada penyidik. Keterangan dari saksi diperlukan untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Pengurusan HGB
Kasus yang tengah diusut KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan adanya permintaan uang untuk pengurusan sertifikat tanah, termasuk proses pembukaan blokir dan perpanjangan hak atas tanah. KPK juga menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti, termasuk uang tunai dengan nilai keseluruhan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut terdiri atas beberapa mata uang, sehingga penyidik perlu menelusuri asal-usul dan dugaan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan hak atas tanah.
Keterangan Nusron Dibutuhkan Penyidik
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa keterangan Nusron dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh. Penyidik ingin mendalami alur perintah, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran signifikan.
Selain dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang ditemukan dalam rangkaian penindakan tersebut. Penyidik menduga uang yang diamankan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pertanahan, tetapi juga kemungkinan adanya setoran internal di lingkungan kementerian.
Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah. Pemanggilan Nusron dalam kapasitas sebagai saksi tidak dengan sendirinya berarti dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketua KPK juga mengingatkan pernyataan Nusron pada 18 September 2026 yang menyatakan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum. KPK berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui pemenuhan panggilan pemeriksaan.
KPK Berharap Pemeriksaan Berjalan Lancar
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap perkara dugaan korupsi di sektor pertanahan. Keterangan yang diperoleh dari saksi akan dianalisis bersama bukti lain sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Apabila terdapat informasi baru mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Publik kini menantikan kehadiran Nusron dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang tersebut serta perkembangan penyidikan kasus pengurusan HGB PT Summarecon.
Sumber: CNN Indonesia
