JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan para pelaku usaha agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut menjelang pemberlakuan aturan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Modus penipuan dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha menggunakan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Dilansir CNN Indonesia, Minggu (11/10/2026), peringatan ini disampaikan untuk mencegah pelaku usaha menjadi korban pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kekhawatiran terhadap penerapan aturan wajib halal. BPJPH menegaskan bahwa masyarakat perlu memastikan kebenaran setiap informasi sebelum melakukan pembayaran.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa implementasi wajib halal tetap berjalan mulai 18 Oktober 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga sedang menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor, agar penerapannya berlangsung tertib dan proporsional.
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai petugas BPJPH, kemudian meminta pelaku usaha mentransfer uang dengan alasan pembayaran denda atau percepatan pengurusan sertifikat halal. Pelaku usaha diminta tidak langsung mempercayai pesan, telepon, maupun dokumen yang belum terverifikasi.
BPJPH mengimbau masyarakat untuk memeriksa informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal melalui saluran resmi pemerintah. Informasi terkait kebijakan, prosedur, dan perkembangan implementasi dapat diperoleh melalui situs resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan wajib halal bukan berarti petugas dapat melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pelaku usaha. BPJPH menyatakan tidak memiliki kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis dalam pelaksanaan aturan tersebut. Pengawasan dan pembinaan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kategori produk, antara lain makanan dan minuman, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, bahan baku pangan, serta berbagai jenis barang gunaan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya.
Pelanggaran terhadap ketentuan jaminan produk halal memang dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan. Namun, adanya ketentuan sanksi tersebut tidak berarti setiap pesan yang meminta pembayaran denda dapat dipercaya. Pelaku usaha perlu memeriksa dasar hukum, identitas petugas, serta prosedur resmi sebelum menindaklanjuti permintaan pembayaran.
BPJPH berharap para pelaku usaha dapat mempersiapkan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan data pribadi atau melakukan transfer uang berdasarkan instruksi dari pihak yang identitas dan kewenangannya belum dipastikan.
Dengan meningkatnya kewaspadaan dan penggunaan saluran informasi resmi, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa menjadi korban penipuan yang memanfaatkan perubahan regulasi.
Sumber: CNN Indonesia
