Seo Services

Eks Ketua KPU Ungkap Kronologi Pasal “Gibran Banget” di DPR

 

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membeberkan kronologi pembahasan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang belakangan dikenal sebagai pasal “Gibran Banget”. Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dilansir CNN Indonesia, Senin (12/10/2026), Hasyim memberikan penjelasan mengenai proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat 3. Ia membantah anggapan bahwa ketentuan tersebut sengaja dimasukkan tanpa melalui pembahasan atau dibuat khusus untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 


Pasal tersebut menjadi perdebatan karena mengatur persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Pada Pemilu 2024, Gibran yang saat itu berusia 36 tahun maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran memenuhi ketentuan tersebut karena menjabat sebagai Wali Kota Surakarta setelah terpilih melalui pilkada.


Polemik muncul setelah sejumlah pihak mempertanyakan proses pembentukan aturan tersebut. Ketua Komisi II DPR RI saat itu, Ahmad Doli Kurnia, sebelumnya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 18 ayat 3 tidak pernah dibahas dalam dua kali pertemuan pembahasan bersama KPU pada September dan Oktober 2023. DPR kemudian menyatakan akan menelusuri proses masuknya ketentuan tersebut ke dalam peraturan.

Dalam keterangannya, Hasyim menjelaskan bahwa perubahan aturan itu tidak dimaksudkan secara khusus untuk mengakomodasi Gibran. Ia menyebut ketentuan tersebut berkaitan dengan penyesuaian persyaratan pendidikan dan pengalaman pencalonan, termasuk masukan mengenai penyetaraan pengalaman yang diperoleh melalui jabatan hasil pemilihan umum.


Perbedaan keterangan antara pihak KPU dan DPR mengenai proses pembahasan itulah yang kemudian menjadi bagian penting dari polemik. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut isi pasal, tetapi juga transparansi prosedur penyusunan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu.

Kontroversi aturan pencalonan Gibran sebelumnya juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2023. MK mengabulkan sebagian permohonan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan memberikan pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.


Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024. Namun, proses perubahan aturan dan pencalonannya tetap menuai kritik serta perdebatan mengenai etika, konflik kepentingan, dan independensi lembaga negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan pentingnya keterbukaan dalam penyusunan regulasi pemilu. Setiap perubahan aturan yang berkaitan dengan persyaratan kandidat perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan proses yang dapat ditelusuri agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.


Sumber: CNN Indonesia

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.