GOWA – Sitti Husniah Talenrang merespons pemberhentian dirinya dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Ia mengaku pasrah setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan keputusan pemberhentian secara tidak hormat terhadap dirinya pada Rabu (14/10/2026).
Dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (16/10/2026), Husniah mengaku telah mengetahui kabar pemberhentiannya. Namun, ia menyatakan belum menerima secara langsung surat keputusan (SK) pemberhentian tersebut.
Meski demikian, keputusan Kemendagri itu menjadi tindak lanjut dari proses pemakzulan yang sebelumnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Husniah pun harus mengakhiri masa jabatannya lebih cepat dari periode yang seharusnya berlangsung hingga 2030.
Husniah mengatakan akan menerima keputusan tersebut dan memilih mengalihkan perhatiannya pada keluarga setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah.
Darmawangsyah Muin Ditunjuk sebagai Plt Bupati
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani SK pemberhentian Husniah sekaligus menetapkan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan setelah pemberhentian kepala daerah. Darmawangsyah akan menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik selama proses pergantian kepemimpinan berlangsung.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya keputusan tersebut. DPRD juga menyatakan akan memastikan transisi pemerintahan berjalan tertib sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Pemakzulan Berawal dari Proses di DPRD
Pemberhentian Husniah merupakan rangkaian proses politik dan hukum yang bermula dari permohonan DPRD Kabupaten Gowa. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD terkait pemberhentian Husniah melalui putusan pada 1 Oktober 2026.
Setelah putusan tersebut, proses pemberhentian dilanjutkan melalui mekanisme pemerintahan hingga Kemendagri menerbitkan SK pada 14 Oktober 2026.
Sebelumnya, Husniah juga menjadi sorotan terkait perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani aparat penegak hukum. Namun, proses pemakzulan dan pemberhentian dari jabatan kepala daerah merupakan proses yang perlu dibedakan dari penanganan perkara pidana.
Dengan terbitnya keputusan Kemendagri, masa kepemimpinan Husniah sebagai Bupati Gowa resmi berakhir. Sementara itu, Darmawangsyah Muin mulai menjalankan tugas sebagai Plt Bupati untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Gowa.
Sumber: CNN Indonesia dan detikNews
