KLATEN – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten. Ia diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, pada Kamis (15/10/2026).
Dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (16/10/2026), Kepala BPK Jateng tersebut diduga meminta uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Bupati Klaten untuk mengatur hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah agar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini WTP merupakan penilaian auditor atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku. Predikat tersebut bukan berarti seluruh program atau kegiatan pemerintah daerah terbebas dari penyimpangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat lembaga pemeriksa keuangan yang memiliki tugas mengaudit pengelolaan keuangan negara dan daerah.
KPK Amankan 20 Orang
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 20 orang di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan Jakarta. Sebanyak 19 orang diamankan di Klaten, termasuk Bupati Hamenang, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan merupakan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah. Selain itu, terdapat seorang aparatur sipil negara (ASN) BPK lainnya yang turut diamankan.
KPK juga menyita uang tunai yang berdasarkan penghitungan awal mencapai sekitar Rp1 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Selain dugaan suap terkait audit BPK, penyidik turut mendalami dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Dugaan Pengaturan Hasil Audit Masih Didalami
KPK masih mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak BPK, termasuk kemungkinan adanya upaya memengaruhi hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa kaitan dugaan pemberian uang dengan upaya memperoleh opini WTP masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan.
Penyidik juga menelusuri aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Informasi mengenai dugaan permintaan Rp1,3 miliar menjadi bagian yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya menjaga independensi auditor dalam pemeriksaan keuangan pemerintah. Proses audit seharusnya dilakukan berdasarkan bukti dan standar pemeriksaan, bukan karena adanya kepentingan atau imbalan tertentu.
Hingga Jumat (16/10/2026), KPK masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT. Dugaan keterlibatan setiap pihak harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Sumber: CNN Indonesia dan ANTARA.
