JAKARTA — Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai bergulir di DPR RI. Usulan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pembahasan tersebut memunculkan beragam respons dari partai politik di parlemen. Sejumlah anggota DPR menilai putusan MK perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan konstitusional, sementara pihak lain berpandangan bahwa persoalan tersebut dapat ditangani tanpa membentuk pansus khusus.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, menjadi salah satu pihak yang mengusulkan pembentukan pansus. Menurutnya, pertimbangan hukum dalam putusan MK perlu didalami untuk memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan persyaratan administrasi calon wakil presiden.
Usulan itu berkaitan dengan putusan MK dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak membatalkan jabatan Gibran. Mahkamah menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat berujung pada pembatalan jabatan setelah proses pemilihan dan pelantikan berlangsung. Persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan selanjutnya menjadi ranah lembaga lain sesuai kewenangan konstitusionalnya. <Cite refs={["turn288097news8","turn288097search5"]}/>
Fraksi DPR Masih Berbeda Pandangan
Wacana pembentukan pansus belum mendapat kesepakatan menyeluruh di DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyebut komunikasi antarfraksi mulai berjalan untuk membahas kemungkinan tindak lanjut putusan MK.
Menurut Mardani, terdapat sejumlah mekanisme yang dapat dipertimbangkan, termasuk pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket. Namun, ia menyatakan PKS belum membahas usulan tersebut secara resmi dan dirinya belum memperoleh perkembangan lebih lanjut mengenai komunikasi antarfraksi.
Sementara itu, Fraksi PKB mendorong agar persoalan tersebut dikaji lebih lanjut melalui pansus. Di sisi lain, Partai Golkar berpandangan bahwa DPR dapat meminta penjelasan dari penyelenggara pemilu tanpa harus membentuk pansus. Perbedaan sikap tersebut menunjukkan bahwa mekanisme tindak lanjut masih dalam tahap pembahasan politik. <Cite refs={["turn288097search4","turn288097search6"]}/>
Apa Tujuan Pembentukan Pansus?
Pansus merupakan salah satu instrumen DPR untuk membahas persoalan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam polemik ini, pansus diusulkan untuk mendalami proses pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran, termasuk dokumen yang digunakan dalam pencalonan dan proses penyetaraannya.
Namun, pembentukan pansus tidak otomatis berarti DPR telah menyimpulkan adanya pelanggaran. Usulan tersebut masih perlu dibahas melalui mekanisme internal parlemen, sedangkan setiap kesimpulan harus didasarkan pada dokumen, keterangan pihak terkait, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan ini juga perlu dibedakan dari proses pemakzulan. Pansus untuk mendalami suatu masalah tidak dengan sendirinya memberhentikan pejabat negara. Pemberhentian presiden atau wakil presiden harus mengikuti mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, arah pembahasan di DPR masih bergantung pada kesepakatan fraksi-fraksi dan mekanisme yang akhirnya dipilih. Publik kini menantikan apakah wacana pembentukan pansus akan berlanjut menjadi langkah resmi atau DPR akan menggunakan cara lain untuk meminta penjelasan mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Sumber: CNN Indonesia
