Seo Services

Dua Mahasiswa Telkom University Kena DO Gegara Bullying

 

BANDUNG – Telkom University menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap mahasiswa baru di lingkungan asrama kampus. Salah satu sanksi yang diberikan adalah dikeluarkannya mahasiswa tersebut atau drop out (DO).

Keputusan ini diambil setelah pihak kampus melakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video dugaan perundungan beredar luas di media sosial.


Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa kedua mahasiswa menerima sanksi administratif akademik dengan tingkat hukuman berbeda. Satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa DO, sedangkan mahasiswa lainnya mendapat sanksi tingkat sedang. 

Peristiwa yang memicu perhatian publik itu diduga terjadi di sebuah kamar asrama. Dalam video yang beredar, terlihat seorang mahasiswa mengganggu mahasiswa lain yang disebut sebagai mahasiswa baru. Salah satu adegan memperlihatkan penggunaan semprotan aerosol dan korek api yang diarahkan ke dekat wajah korban, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan korban.


Pihak Telkom University menyatakan bahwa dugaan perundungan tersebut ditangani secara serius. Kampus menegaskan keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan mahasiswa menjadi perhatian utama, sekaligus menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf kepada korban serta keluarganya. 

Meski sanksi telah dijatuhkan kepada dua mahasiswa, pihak kampus juga menyebut masih terdapat pihak yang perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan peran dan keterlibatannya. Proses tersebut dilakukan secara hati-hati agar keputusan yang diambil sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.


Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perundungan di lingkungan pendidikan tidak dapat dianggap sebagai candaan atau bentuk hiburan. Tindakan yang mengancam keselamatan dan merendahkan orang lain dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis.

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat pencegahan perundungan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk melalui pengawasan di asrama, mekanisme pelaporan yang aman, serta penegakan aturan terhadap setiap pelanggaran.


Sumber: CNN Indonesia

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.