Seo Services

Eks Mendag Muhammad Lutfi Sentil Singapura soal Karhutla: Minta Penegakan Hukum, Bukan Sekadar Peringatan

 

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Muhammad Lutfi, melontarkan kritik terhadap pemerintah Singapura terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang berdampak pada kualitas udara di sejumlah wilayah Asia Tenggara. Ia menilai pemerintah Singapura seharusnya tidak berhenti pada pengiriman surat peringatan kepada perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran, tetapi juga perlu mengambil tindakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Pernyataan Lutfi muncul setelah pemerintah Singapura mengumumkan pemberian surat pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan menyusul indikasi kebakaran di sejumlah lahan konsesi yang asapnya diduga terbawa hingga ke Singapura.

Lutfi mempertanyakan keseriusan Singapura dalam menindak perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan negara tersebut. Menurutnya, sejumlah kelompok usaha yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan dan kehutanan di Indonesia juga memiliki keterkaitan korporasi dengan Singapura, termasuk melalui perusahaan induk maupun pencatatan saham.

Ia mendorong pemerintah Singapura untuk membuktikan keseriusannya melalui proses hukum yang transparan, bukan sekadar menyampaikan peringatan kepada perusahaan yang diduga terlibat. Kritik tersebut disampaikan Lutfi melalui unggahan media sosialnya pada Senin, 19 Oktober 2026. 


Lutfi Soroti Keterkaitan Perusahaan dengan Singapura


Dalam kritiknya, Lutfi menyoroti struktur bisnis perusahaan-perusahaan besar yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, tetapi memiliki hubungan korporasi atau pusat bisnis di Singapura.

Ia merujuk pada laporan Greenpeace yang disebut terbit pada Oktober 2026. Menurut Lutfi, empat dari tujuh perusahaan yang mendapat peringatan pemerintah Singapura, bersama dua kelompok usaha besar lainnya, memiliki keterkaitan dengan Singapura melalui pencatatan saham dan basis bisnis.

Lutfi menyebut nilai gabungan perusahaan yang disorot tersebut mencapai sekitar 10 miliar dolar Singapura atau setara kurang lebih Rp141 triliun. Angka itu digunakan untuk menekankan besarnya kepentingan ekonomi yang menurutnya perlu ikut diperhatikan dalam penanganan masalah karhutla.

Menurut Lutfi, keberadaan perusahaan induk dan pusat pengelolaan bisnis di Singapura seharusnya menjadi alasan bagi otoritas setempat untuk menelusuri aktivitas perusahaan secara lebih mendalam apabila terdapat dasar hukum yang memadai.

Namun, keterkaitan bisnis atau pencatatan saham di Singapura tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perusahaan terlibat dalam pembakaran hutan. Dugaan keterlibatan masing-masing perusahaan tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. 


Singapura Kirim Surat Peringatan kepada Tujuh Perusahaan


Pemerintah Singapura melalui National Environment Agency (NEA) sebelumnya mengeluarkan Preventive Measure Notices atau pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia. Kebijakan tersebut bertujuan mendorong perusahaan mengambil langkah nyata untuk mencegah kebakaran dan mengurangi dampak kabut asap lintas batas.

Tujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan tersebut adalah:

1. PT Bumi Andalas Permai

2. PT Bumi Mekar Hijau

3. PT Paramitra Mulia Langgeng

4. PT Sumatera Alam Anugerah

5. PT SBA Wood Industries

6. PT Hutan Lestari Raya

7. PT Bangkanesia

NEA meminta perusahaan mengerahkan personel untuk memadamkan api, mencegah kebakaran meluas, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyampaikan rencana tindakan untuk menangani kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang.

Otoritas Singapura menyatakan bahwa pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan dan penegakan hukum terkait pencemaran kabut asap lintas batas. Pemberitahuan itu sendiri bukan keputusan yang menyatakan perusahaan telah terbukti bersalah. Proses hukum tetap bergantung pada bukti dan terpenuhinya unsur pelanggaran yang berlaku. 


Lutfi Minta Singapura Membuktikan Keseriusannya


Lutfi menilai pengiriman surat peringatan saja belum cukup untuk menjawab persoalan kabut asap yang berulang kali memengaruhi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Menurutnya, apabila pemerintah Singapura meyakini memiliki dasar hukum untuk menindak perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut, otoritas setempat seharusnya menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Ia mendorong agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum, termasuk jika terdapat dasar untuk memeriksa entitas korporasi yang berada di Singapura.

Lutfi juga mempertanyakan konsistensi penerapan aturan terhadap perusahaan besar yang memiliki jaringan usaha lintas negara. Baginya, lokasi kantor pusat, kepemilikan perusahaan, dan hubungan bisnis perlu ditelusuri secara transparan apabila relevan dengan penyelidikan.

Meski demikian, penegakan hukum lintas negara memiliki batas yurisdiksi. Pemerintah Singapura tidak dapat serta-merta menyatakan perusahaan bersalah hanya karena memiliki kantor pusat atau hubungan bisnis di negaranya. Pemeriksaan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Dampak Karhutla Meluas hingga Negara Tetangga


Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bukan hanya menimbulkan persoalan lingkungan di dalam negeri, tetapi juga dapat berdampak pada negara tetangga ketika asap terbawa angin melintasi perbatasan.

Kabut asap berpotensi menurunkan kualitas udara, mengganggu aktivitas masyarakat, dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi anak-anak, lansia, serta orang dengan masalah pernapasan. Dampaknya juga dapat dirasakan oleh sektor transportasi, pariwisata, dan kegiatan ekonomi lainnya.

Persoalan ini membuat kerja sama regional menjadi penting. Penanganan karhutla memerlukan pemadaman yang cepat, pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Indonesia sendiri memiliki tanggung jawab besar untuk menangani kebakaran di wilayahnya. Pada saat yang sama, negara tetangga yang terdampak juga dapat mengambil langkah sesuai kewenangan hukum masing-masing untuk mengatasi pencemaran lintas batas.


Sumber berita : CNN Indonesia 


ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.