Seo Services

JPPI Minta Wacana Siswa Tak Naik Kelas Dikaji Ulang, Soroti Keadilan Pendidikan

 


JAKARTA – Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta pemerintah mengkaji ulang wacana kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas yang direncanakan mulai tahun ajaran 2027. JPPI menilai kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak merugikan siswa, terutama mereka yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pendidikan berkualitas.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyoroti bahwa persoalan kenaikan kelas tidak bisa hanya dilihat dari kemampuan siswa memenuhi target pembelajaran. Menurutnya, pemerintah juga perlu mengevaluasi kualitas sistem pendidikan, metode pengajaran, kurikulum, serta kompetensi guru di sekolah.

Ubaid mempertanyakan apakah siswa harus menanggung konsekuensi ketika mereka belum menguasai materi pelajaran, sementara proses pembelajaran yang diterima belum berjalan optimal. Ia menilai pemerintah perlu memastikan bahwa setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang memadai sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi membuat mereka tinggal kelas.

JPPI juga mengingatkan adanya kesenjangan kesempatan belajar antara siswa dari keluarga mampu dan siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi. Sebagian siswa dapat mengikuti kursus atau les tambahan di luar sekolah untuk meningkatkan kemampuan akademik mereka. Sebaliknya, siswa yang tidak memiliki biaya tambahan sangat bergantung pada pembelajaran yang diberikan di sekolah.

Menurut JPPI, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah. Jika kualitas pembelajaran di sekolah belum merata, kebijakan tidak otomatis naik kelas dikhawatirkan justru memperbesar ketimpangan dan membuat siswa dari keluarga kurang mampu menghadapi hambatan lebih besar dalam menyelesaikan pendidikan.

Karena itu, JPPI mendorong pemerintah untuk memprioritaskan perbaikan sistem pembelajaran, peningkatan kompetensi guru, serta pemerataan fasilitas pendidikan. Sekolah juga perlu memiliki mekanisme pendampingan bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar, sehingga mereka mendapatkan kesempatan memperbaiki kemampuan sebelum keputusan kenaikan kelas ditetapkan.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan mekanisme kenaikan kelas sebenarnya sudah diatur dan masih berlaku. Pemerintah tengah mengkaji penguatan pelaksanaannya agar penilaian lebih jelas, objektif, dan konsisten, dengan mempertimbangkan hasil belajar siswa serta kesiapan sekolah.

Wacana tersebut belum berarti semua siswa akan langsung diwajibkan tinggal kelas apabila belum mencapai nilai tertentu. Pemerintah masih menyiapkan mekanisme dan membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum kebijakan diterapkan.

Perdebatan ini menempatkan kualitas pendidikan sebagai persoalan utama. JPPI meminta pemerintah memastikan bahwa upaya meningkatkan kompetensi siswa berjalan seiring dengan perbaikan kualitas pengajaran dan dukungan belajar yang merata, sehingga kebijakan kenaikan kelas tidak menjadi beban tambahan bagi siswa yang sudah menghadapi keterbatasan.

Sumber: CNN Indonesia

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.