JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Morgan Stanley Capital International (MSCI) menilai pasar modal Indonesia secara objektif, transparan, dan proporsional. Permintaan tersebut muncul setelah MSCI membuka konsultasi terkait usulan perubahan status pasar saham Indonesia dari kategori pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengatakan penilaian terhadap pasar modal nasional seharusnya mempertimbangkan persoalan yang masih ada sekaligus kemajuan reformasi yang telah dilakukan pemerintah dan otoritas terkait.
Menurut Anindya, Kadin menghormati independensi MSCI sebagai penyedia indeks global. Namun, ia meminta lembaga tersebut menjelaskan dasar penilaian dan memastikan proses evaluasi dilakukan secara konsisten serta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kadin juga mempertanyakan waktu pembukaan konsultasi perubahan klasifikasi tersebut. MSCI memulai konsultasi pada 15 Oktober 2026 waktu New York, atau 16 Oktober waktu Indonesia, sebelum peninjauan indeks November 2026 yang sebelumnya menjadi acuan untuk mengevaluasi perkembangan reformasi pasar modal Indonesia.
MSCI sebelumnya menyampaikan kekhawatiran mengenai transparansi struktur kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan, serta dugaan praktik perdagangan terkoordinasi. Lembaga tersebut menilai masih diperlukan bukti perbaikan tata kelola dan fungsi pasar yang berkelanjutan sebelum mempertimbangkan kembali klasifikasi Indonesia.
Apabila usulan perubahan status tersebut diterapkan, saham Indonesia akan dikeluarkan dari kelompok indeks MSCI untuk pasar berkembang. Kondisi ini berpotensi mendorong investor global menyesuaikan portofolio mereka dan menimbulkan tekanan terhadap arus modal serta valuasi saham domestik.
Tekanan pasar terlihat pada perdagangan Jumat (16/10/2026), ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 11,57% ke level 5.185,10. Pergerakan tajam tersebut terjadi di tengah kekhawatiran investor terhadap prospek klasifikasi pasar modal Indonesia.
Meski demikian, Kadin menegaskan bahwa persoalan tata kelola tetap perlu ditangani. Transparansi kepemilikan saham, keterbukaan informasi, jumlah saham yang tersedia untuk publik (free float), akses investor, dan integritas pembentukan harga merupakan aspek penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar.
Kadin juga menyatakan mendukung langkah reformasi yang dilakukan otoritas pasar modal, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Organisasi dunia usaha tersebut berharap perbaikan dilakukan secara konsisten sehingga kualitas dan daya saing pasar modal Indonesia semakin kuat.
Sementara itu, MSCI menyatakan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi akan berlangsung hingga 30 April 2027. Keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. Dengan demikian, perubahan status Indonesia belum menjadi keputusan final dan masih bergantung pada hasil konsultasi serta perkembangan perbaikan pasar.
Sumber: CNN Indonesia
