Seo Services

KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Diduga Berasal dari Summarecon

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta yang diserahkan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marcal, melalui kuasa hukumnya. Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengelolaan lahan serta pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (16/10/2026), penyitaan uang tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Hercules berinisial NMB kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10/2026).

KPK menduga uang itu diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor. Lahan tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan suap untuk membuka blokir dan mengurus HGB perusahaan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Diduga Berkaitan dengan Pengurusan HGB


KPK menjelaskan, penyerahan uang Rp800 juta tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan. Penyidik masih menelusuri hubungan uang tersebut dengan dugaan praktik suap dalam proses pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB.

Budi Prasetyo menyebut penyerahan uang itu sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum. Meski demikian, penyidik tetap akan mendalami asal-usul uang, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga belum menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain.


Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka


Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.


KPK Telusuri Kemungkinan Pengembangan Kasus


Penyitaan uang Rp800 juta menjadi salah satu bagian dari upaya penyidik mengungkap aliran dana dalam perkara tersebut. KPK akan menelusuri lebih lanjut hubungan uang yang diserahkan Hercules dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Penyidik juga mendalami apakah perkara ini hanya melibatkan para tersangka yang telah diumumkan atau masih berpotensi berkembang kepada pihak lain.

KPK meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.


Sumber: CNN Indonesia, detikNews, dan ANTARA

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.