Seo Services

Lapas Mewah Cibinong, 17 Pegawai Kena Sanksi

 

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap hasil investigasi terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Investigasi tersebut menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas dan barang milik negara.

Salah satu hasil utama investigasi adalah pemberian sanksi kepada 17 pegawai Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, satu pegawai diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN), sementara lima orang mendapatkan hukuman disiplin berat dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.


Pegawai yang diberhentikan tersebut merupakan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto. Selain pejabat tersebut, Kalapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid, juga diperiksa dan dijatuhi sanksi dalam rangkaian investigasi.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pelanggaran yang ditemukan antara lain berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).


Kasus ini bermula dari temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Petugas menemukan bangunan yang menyerupai hunian apartemen di dalam kompleks lapas. Di dalamnya terdapat sejumlah fasilitas yang dianggap tidak semestinya tersedia bagi warga binaan, seperti pendingin ruangan, televisi layar besar, kulkas, sofa hingga fasilitas olahraga.

Hasil pemeriksaan sebelumnya menyebut bangunan tersebut pada awalnya merupakan rumah dinas atau mes pegawai. Terdapat 16 unit bangunan, tetapi persoalan administrasi ditemukan karena hanya sebagian unit yang tercatat dalam sistem pengelolaan barang milik negara.


Investigasi juga mendalami dugaan adanya warga binaan yang menempati fasilitas tersebut. Bangunan yang berada di sekitar bantaran sungai itu disebut tidak tercantum dalam APBN dan tidak memiliki izin sebagaimana mestinya.

Temuan fasilitas mewah tersebut kemudian memicu sorotan publik karena muncul dugaan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu. Pemerintah selanjutnya mengambil langkah pembongkaran terhadap bangunan dan fasilitas yang dinilai bermasalah.


Kemenimipas menegaskan pemberian sanksi terhadap pegawai merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemasyarakatan. Hukuman diberikan berdasarkan ketentuan disiplin ASN dan aturan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasus Lapas Cibinong juga kembali menyoroti persoalan ketimpangan perlakuan di dalam lembaga pemasyarakatan. Pemerintah dituntut memastikan seluruh warga binaan memperoleh hak dan fasilitas sesuai ketentuan tanpa adanya perlakuan istimewa.


Dengan hasil investigasi tersebut, Kemenimipas menyatakan akan memperkuat pengawasan agar penyalahgunaan fasilitas dan kewenangan serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemasyarakatan.


Sumber: CNN Indonesia.

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.