JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa petugas yang menangani pelaksanaan dan pembimbingan ibadah haji harus beragama Islam. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menanggapi wacana pelibatan masyarakat nonmuslim dalam pelayanan jemaah haji yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Cholil menjelaskan, masyarakat nonmuslim tetap dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan haji, terutama untuk pekerjaan teknis atau tugas lapangan. Namun, keterlibatan tersebut tidak mencakup urusan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan maupun pembimbingan ibadah.
Ia juga menilai umat Islam perlu diprioritaskan sebagai petugas haji selama ketersediaan sumber daya manusia masih mencukupi. Menurutnya, ibadah haji memiliki ketentuan khusus dalam syariat Islam sehingga pelaksanaannya perlu ditangani oleh petugas muslim.
Sebelumnya, Dahnil mendorong keterlibatan masyarakat lintas agama, seperti umat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, untuk membantu pelayanan jemaah. Gagasan tersebut bertujuan memperkuat toleransi, kebinekaan, serta semangat gotong royong dalam penyelenggaraan haji.
Perbedaan pandangan tersebut menyoroti pentingnya membedakan tugas teknis pelayanan dengan tugas yang berkaitan langsung dengan ibadah. Dengan demikian, dukungan masyarakat dari berbagai latar belakang tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : CNN Indonesia
