JAKARTA – Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini menyasar transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang digunakan masyarakat Indonesia, dengan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta platform digital dalam mekanisme pemungutan pajak.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyampaikan bahwa bank pemerintah, bank swasta, hingga perusahaan fintech dan marketplace seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam pemungutan serta penyetoran pajak. Langkah tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti seluruh transaksi digital atau transfer bank akan dikenai pajak tambahan. Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) hanya berlaku terhadap transaksi pembelian atau pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Objek yang termasuk dalam cakupan tersebut antara lain pembelian produk digital, langganan layanan streaming, penggunaan perangkat lunak, serta pemanfaatan layanan digital lainnya dari penyedia luar negeri. Dengan demikian, transaksi harus dilihat berdasarkan jenis barang atau jasa dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
DJP juga menegaskan bahwa transfer uang pribadi dan pengiriman dana atau remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Apabila suatu transaksi digital sudah dikenai PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN. Artinya, sistem ini bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.
Pada tahap awal penerapan, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN melalui SPP-TDLN sejak 25 September 2026, yakni BRI, BNI, BSI, Bank Mandiri, BTN, dan LinkAja. Penambahan lembaga pemungut lainnya akan dilakukan setelah melalui proses pengujian dan stabilisasi sistem.
Pemerintah berharap penerapan mekanisme ini dapat memperluas basis penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Masyarakat pun diimbau memahami jenis transaksi yang menjadi objek pajak agar tidak salah mengartikan kebijakan tersebut sebagai pajak atas seluruh aktivitas perbankan.
Sumber : CNN Indonesia
