Seo Services

PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

 

JAKARTA – Pemerintah memutuskan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik, tetapi juga diperluas untuk berbagai profesi di sektor pelayanan publik.

Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah rapat koordinasi pemerintah bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Kebijakan ini merupakan hasil pembahasan dan perhitungan lintas kementerian untuk memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.

Prasetyo menjelaskan, pengangkatan tersebut mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya. Sebelumnya, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu lebih dahulu dibahas untuk tenaga pendidik, khususnya guru.

Pelaksanaan perubahan status akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Pemerintah akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing bidang pekerjaan.

Selain perubahan status, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Prasetyo menyebutkan, akan ada perlakuan khusus dalam persyaratan tertentu, termasuk batasan usia, bagi bidang pekerjaan yang dinilai membutuhkan kebijakan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada parlemen. DPR bersama pemerintah membahas persoalan status kepegawaian lintas profesi untuk mencari penyelesaian.


Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian status dan mendukung keberlanjutan pelayanan publik. Meski demikian, para PPPK paruh waktu masih perlu menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai mekanisme, tahapan, dan pelaksanaan pengangkatan di masing-masing instansi.


Sumber : CNN Indonesia

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.