JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya. Menurut mereka, sejumlah tahapan penyidikan dinilai tidak berjalan sesuai prosedur hukum dan berpotensi mengurangi hak-hak tersangka.
Kuasa hukum yang dipimpin advokat Febri Diansyah menyatakan berbagai kejanggalan tersebut mencakup proses penyelidikan, penetapan status hukum, hingga tindakan penyidik selama penanganan perkara. Mereka menilai sejumlah langkah aparat perlu diuji melalui mekanisme hukum agar proses penegakan hukum tetap menjunjung prinsip keadilan dan due process of law.
Meski mengungkap adanya sembilan kejanggalan, tim kuasa hukum menyatakan belum mengajukan praperadilan. Mereka masih mempelajari seluruh dokumen perkara dan mempertimbangkan langkah hukum yang paling tepat sebelum membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Menurut mereka, seluruh upaya hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terus berlanjut. Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk kantor advokat Don Ritto serta kediaman Nurman Herin, sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami berbagai barang bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
Sementara itu, salah satu pihak yang disebut dalam perkara, Ferry Hongkiriwang, juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut masih dalam tahap asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Para pengamat hukum menilai perbedaan pandangan antara penyidik dan tim kuasa hukum merupakan hal yang lazim dalam proses penegakan hukum. Namun, seluruh keberatan maupun dugaan pelanggaran prosedur harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk praperadilan apabila nantinya diajukan.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi secara rinci terhadap sembilan poin keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum. Proses penyidikan masih berlangsung dan perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta proses hukum selanjutnya.
Sumber: CNN Indonesia