Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan penyebutan istilah LGBT menjadi LGSP, yang merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pandangan MUI terkait penggunaan istilah yang dinilai lebih sesuai dengan perspektif hukum dan keagamaan yang dianut lembaga tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa penggunaan istilah LGSP dimaksudkan agar tidak hanya merujuk pada orientasi seksual, tetapi juga mencerminkan perilaku yang menurut MUI bertentangan dengan ajaran agama dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai istilah yang selama ini digunakan berasal dari narasi yang berkembang di tingkat internasional sehingga perlu disesuaikan dengan sudut pandang yang digunakan di Indonesia.
MUI juga kembali menegaskan sikapnya yang mendorong pemerintah dan DPR menyusun regulasi yang lebih komprehensif terkait persoalan tersebut. Selain penguatan regulasi, MUI mengusulkan adanya langkah rehabilitasi, edukasi, dan pembinaan bagi pihak-pihak yang dinilai membutuhkan pendampingan.
Menurut MUI, perubahan istilah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pemahaman publik sesuai dengan pandangan lembaga itu. MUI berpandangan penggunaan istilah memiliki pengaruh terhadap cara masyarakat memahami suatu persoalan sehingga dianggap perlu disesuaikan dengan nilai yang dianut.
Wacana penggantian istilah ini diperkirakan akan menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai penyusunan naskah akademik dan usulan regulasi yang tengah dipersiapkan MUI. Proses tersebut disebut akan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai bidang, termasuk hukum, psikologi, psikiatri, dan kesehatan.
Usulan tersebut memunculkan beragam tanggapan di ruang publik. Hingga kini belum ada keputusan dari pemerintah terkait penggunaan istilah baru tersebut maupun kemungkinan tindak lanjut terhadap usulan regulasi yang disampaikan MUI.
Sumber: detikHikmah