Seo Services

Ambang Batas DPR 5%, Suara Pemilih Bisa Makin Banyak Terbuang

 

JAKARTA – Sejumlah partai politik koalisi pemerintah disebut menyepakati kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5% untuk Pemilu mendatang. Angka tersebut meningkat dari ambang batas sebelumnya yang berada di level 4%.

Perubahan ini menjadi perhatian karena kenaikan ambang batas dapat memengaruhi jumlah partai yang memperoleh kursi di DPR sekaligus menentukan seberapa banyak suara pemilih yang akhirnya tidak terkonversi menjadi kursi.


Mengutip CNN Indonesia, Peneliti Perludem Iqbal Cholidin menilai salah satu risiko utama kenaikan ambang batas adalah bertambahnya suara pemilih yang terbuang. Pada Pemilu 2024, dengan ambang batas 4%, sekitar 17,3 juta suara dari sejumlah partai yang tidak lolos ke DPR tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Menurut Iqbal, kenaikan ambang batas belum tentu otomatis membuat jumlah partai di parlemen menjadi jauh lebih sederhana. Ia menyoroti data effective number of parliamentary parties (ENPP) yang menunjukkan fragmentasi partai di DPR tetap tinggi meski ambang batas terus dinaikkan.


Di sisi lain, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro melihat ambang batas 5% dapat membuat suara politik lebih terkonsolidasi dan berpotensi memperkuat efektivitas pemerintahan. Namun, konsekuensinya adalah partai-partai baru maupun nonparlemen akan menghadapi tantangan lebih besar untuk mendapatkan kursi di DPR.

Perdebatan juga muncul mengenai dampaknya terhadap fungsi pengawasan parlemen. Penyederhanaan konfigurasi partai dinilai dapat mempermudah pembentukan koalisi, tetapi pada saat yang sama dapat mempersempit ruang bagi perbedaan pandangan politik di DPR.


Sebagai alternatif, Iqbal mengusulkan agar penyederhanaan partai dilakukan melalui penataan besaran daerah pemilihan (dapil), misalnya dengan mengurangi jumlah kursi yang diperebutkan dalam setiap dapil. Dengan cara tersebut, persaingan antarpartai dapat menjadi lebih selektif tanpa secara langsung meningkatkan jumlah suara nasional yang tidak terwakili.

Perubahan ambang batas parlemen sendiri berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta besaran parliamentary threshold dihitung ulang dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan representasi suara pemilih.


Sumber: CNN Indonesia

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.