JAKARTA – Pemerintah menyiapkan paket kebijakan dan stimulus ekonomi dengan perkiraan anggaran sekitar Rp31 triliun. Program tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat perlindungan pekerja, membuka kesempatan kerja, serta menopang dunia usaha hingga memasuki 2027.
Stimulus ini disiapkan untuk kuartal IV 2026 sekaligus menjadi bagian dari persiapan pemerintah menghadapi tahun 2027. Sejumlah program menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja, pencari kerja, hingga sektor perumahan.
Salah satu program yang disiapkan adalah pembukaan rekening bank bagi warga berusia di atas 17 tahun, terutama masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4. Pemerintah masih melakukan pencocokan data antarkementerian dan lembaga agar penerima manfaat dapat ditetapkan secara tepat sasaran.
Pemerintah juga melanjutkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Bantuan tersebut diberikan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) kelompok desil 1-4 dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp17,5 triliun.
Selain bantuan pangan, pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 13,3 juta pekerja. Besarannya Rp300 ribu per bulan untuk periode tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900 ribu per pekerja. Anggaran program ini diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Dukungan untuk Pekerja dan Pencari Kerja
Program peningkatan kompetensi tenaga kerja juga masuk dalam paket kebijakan. Pemerintah melanjutkan program magang untuk 150 ribu peserta serta pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang.
Selain itu, pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan diperluas ke seluruh sektor. Kebijakan tersebut diperkirakan dapat mencakup sekitar 7,5 juta pekerja. Pemerintah juga membahas kemungkinan penyesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Insentif Perumahan
Sektor perumahan juga mendapatkan perhatian. Pemerintah berencana memperpanjang fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027 untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar.
Untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai Rp2 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong aktivitas sektor properti sekaligus membantu masyarakat memiliki rumah.
Pemerintah juga menyiapkan KPR bersubsidi dengan bunga 6% bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan. Program tersebut ditujukan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp500 juta.
Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah juga berencana melanjutkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah pada 2027. Pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan juga akan disesuaikan dengan tingkat penghasilan pekerja.
Pemerintah berharap rangkaian kebijakan tersebut dapat menjaga konsumsi masyarakat sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi nasional. Dengan alokasi sementara sekitar Rp31 triliun, pemerintah ingin memastikan stimulus tidak hanya membantu masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga menjadi fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2027.
Sumber: CNN Indonesia