Istri Sah Minta Pelaku Pembunuhan Madiun Tidak Bunuh Diri
MADIUN – Martha Amalia Iflahah (34), istri sah Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), serta anak berusia empat tahun, menyampaikan pesan khusus kepada suaminya. Ia meminta Dwi berani mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak mengakhiri hidup selama menjalani penahanan.
Pesan tersebut disampaikan Martha saat bertemu dengan Dwi dalam rangkaian prarekonstruksi kasus. Ia mengaku ingin suaminya tetap tegar menghadapi proses hukum dan menerima apa pun keputusan pengadilan nantinya.
Martha juga menceritakan bahwa Dwi sempat menanyakan tanggapan keluarga istrinya terhadap kasus tersebut. Ia menjawab bahwa kedua orang tuanya telah memaafkan perbuatan Dwi. Mendengar hal itu, Dwi disebut menangis dan meminta maaf.
Meski demikian, Martha menegaskan dirinya tidak mengetahui tindakan pembunuhan yang dilakukan suaminya. Ia mengaku sedang mengajar di sekolah ketika peristiwa tersebut terjadi.
Kasus ini bermula dari hilangnya Dini dan anaknya sejak September 2026. Dwi kemudian ditangkap polisi pada 25 Oktober 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana. Saat ini, proses hukum terhadapnya masih berjalan di kepolisian.











